5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah berhasil lulus ujian SKD, selanjutnya kamu akan melanjutkan ujian tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk SKB alurnya adalah sebagai berikut:
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
BACA JUGA:Informasi Terbaru, Pemkot Jawa Tengah Umumkan Jumlah Formasi CPNS 2024
6. Pengumuman Kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari hasil SKB. Di mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya, untuk kamu yang dinyatakan lulus, kamu harus melakukan pemberkasan.
BACA JUGA:Peluang Besar jadi ASN, Ada 600 Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Dibuka Pemerintah Kabupaten Sumedang
Alur Seleksi PPPK Guru dan Non Guru
Selain mengumumkan alur seleksi CPNS, pemerintah juga menginformasikan alur seleksi PPPK guru dan non guru. Seperti apa ya alurnya? Berikut ulasannya.
Alur Seleksi PPPK Guru
1. Daftar Akun
Tidak jauh berbeda dengan alur seleksi CPNS, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar akun. Nah, di tahun ini, BKN hanya menyediakan satu portal saja, jadi kamu juga bisa langsung mendaftar di sscasn.bkn.go.id.