- Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat atau program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 2 Tahun.
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan surat pernyataan bermaterai).
- Diutamakan yang bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan mobilisasi di lapangan.
- Tugas dan tanggung jawab TAPr Kegiatan PISEW selengkapnya mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2024.
2. Asisten Tenaga Ahli Provinsi Teknis
Kualifikasi:
- Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan (S-1) Teknik Sipil memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun dan wajib memiliki SKA.
- Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat atau program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 2 Tahun.
BACA JUGA:Pelaminan Hancur, Tenda Resepsi Pernikahan di Pasar Tebat Roboh Diterpa Angin Kencang
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan surat pernyataan bermaterai).
- Diutamakan yang bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan mobilisasi di lapangan.
- Tugas dan tanggung jawab Asisten TAPr Teknis Kegiatan PISEW selengkapnya mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2024.
3. Asisten Tenafa Ahli Provinsi Administrasi
Kualifikasi:
- Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan S-1 Manajemen/Akutansi/Studi Pembangunan/lainnya.
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun.