5. Merangkap Jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
Ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fungsi kontrol berjalan dengan baik.
6. Merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Jabatan ganda di lembaga pemerintahan yang berbeda dapat menimbulkan konflik kepentingan dan masalah etis.
7. Menjadi Pelaksana Proyek Desa
Anggota BPD tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan proyek desa untuk menjaga independensi dan mencegah praktik korupsi.
8. Menjadi Pengurus Partai Politik
Ini penting untuk menjaga netralitas politik dan menghindari pengaruh politik dalam pengambilan keputusan.
9. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang
Anggota BPD harus menjaga integritas dan tidak terlibat dalam organisasi yang dianggap ilegal oleh pemerintah.
Apakah Guru Sertifikasi atau PNS Dilarang Menjadi Anggota BPD?
Dalam peraturan tersebut, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang guru sertifikasi atau PNS menjadi anggota BPD. Hal ini berarti bahwa mereka diizinkan untuk menjadi anggota BPD selama mereka dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Penting bagi mereka untuk memastikan bahwa tugas utama sebagai guru maupun PNS tidak terganggu oleh peran mereka di BPD.
Selain itu, guru sertifikasi dan PNS juga harus mematuhi semua larangan yang telah disebutkan di atas dan tetap profesional dalam menjalankan kedua peran tersebut.
Sebagai penutup, penting bagi anggota BPD, termasuk guru sertifikasi dan PNS, untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan desa dan masyarakatnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina