Guru atau PNS Dilarang Jadi BPD? Ini Aturan Terbaru BPD Tahun 2024 yang Wajib Diketahui!

Minggu 07-07-2024,22:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Ini adalah salah satu fungsi penting BPD dalam menjaga keberlanjutan peraturan yang relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

Anggota BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa, memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat didengar dan diperhatikan.

3. Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kepentingan masyarakat desa.

BACA JUGA:HK Sukses Tuntaskan 16 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera, Ini Rinciannya

Larangan bagi Anggota BPD Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh anggota BPD. Berikut adalah 9 larangan tersebut:

1. Merugikan Kepentingan Umum, Meresahkan Masyarakat Desa, dan Mendiskriminasikan Warga atau Golongan Masyarakat Desa

Anggota BPD dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengganggu ketertiban umum di desa.

2. Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Menerima Uang, Barang, atau Jasa dari Pihak Lain yang Dapat Mempengaruhi Keputusan atau Tindakan

Integritas dan kejujuran anggota BPD sangat penting dalam menjalankan tugas mereka.

BACA JUGA:Intip Progres Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh – Bukittinggi 2024, Kapan Selesainya?

3. Menyalahgunakan Wewenang

Anggota BPD tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

4. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan
Anggota BPD harus mematuhi sumpah atau janji yang telah diucapkan saat dilantik.

Kategori :