NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Guru atau PNS dilarang jadi BPD? ini aturan terbaru BPD tahun 2024 yang wajib diketahui!
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
BACA JUGA:Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024 yang Dibuka Akhir Juli, Ini Persyaratan Umum untuk Semua Lulusan
BPD bisa dianggap sebagai parlemen di tingkat desa, berfungsi sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih secara demokratis dan mewakili penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki beberapa fungsi utama seperti membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Keberadaan BPD semakin diperkuat oleh regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Akhir Juli-Agustus, Ini 7 Jurusan Kesehatan yang Dibutuhkan untuk Seleksi CPNS
Seiring dengan perannya yang signifikan, terdapat aturan dan sejumlah larangan yang perlu dipahami oleh anggota BPD.
Salah satu isu yang sering menjadi perdebatan adalah apakah seorang guru sertifikasi maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan menjadi anggota BPD.
Melansir dari laman Desa Buwit pada Selasa (25/6/2024), BPD merupakan lembaga yang menjadi wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa jabatan selanjutnya paling banyak tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
BACA JUGA:26 Poin Perubahan UU Desa Terbaru yang Sudah Disetujui, Simak Rincian Detailnya
Adapun BPD memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya adalah:
1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa