Pemanfaatan Tanah Bengkok untuk Desa
1. Jenis Tanah Lungguh
Tanah jenis ini menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
2. Tanah Kas Desa
Tanah jenis ini dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa
3. Tanah Pengarem-arem
Berbeda dari dua jenis tanah sebelumnya, tanah pengarem-arem menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua.
Namun, apabila ia meninggal, maka tanah tersebut harus dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.
Kita bisa melihat tanah ini menjadi salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat desa, yang terbentuk secara teritorial.
Adapun hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
Misalnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang memberi gaji sekretaris desa dan ditambah 50% dari uang hasil pemanfaatannya.
Kamu bisa melihat lebih lanjut ketentuan mengenai hasil pengelolaannya dalam peraturan bupati/walikota masing-masing daerah.
Demikianlah ulasan mengenai perbedaan tanah bengkok dan tanah kas desa. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana