NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sering bikin bingung, ini perbedaan tanah bengkok dan tanah kas desa.
Seperti diketahui, kabar soal beberapa Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah di salah gunakan dan saat itu telah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA:Viral di Sosmed! Ini 7 Nama Aplikasi Program Pemerintah Tuai Kontroversi
Sebelumnya, Satpol PP DIY telah menindak lima titik penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman yakni Nologaten, Caturtunggal, Candibangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan pihaknya telah menindak lima titik TKD yang telah disalahgunakan oleh pengembang atau developer dengan menjadikan rumah dan menjualnya.
Selain itu Noviar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017, TKD yang disalahgunakan izinnya atau tidak memiliki izin, maka tanahnya akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula.
Hingga saat ini tidak sedikit dari masyarakat yang mengalami kebingungan mengenai apa itu tanah kas desa dan apakah terdapat perbedaan antara tanah bengkok dengan tanah kas desa.
Tanah Desa dan Tanah Kas Desa
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan tanah bengkok dan tanah kas desa, dikutip dari laman resmi Universitas Airlangga:
Hadirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dalam Undang-Undang tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk melakukan pengelolaan aset desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, termasuk melakukan pengelolaan terhadap tanah kas desa.
BACA JUGA:Viral di Sosmed! Ini 7 Nama Aplikasi Program Pemerintah Tuai Kontroversi
Perihal tanah kas desa, dalam peraturan perundang-undangan memiliki persamaan terhadap istilah lain yakni tanah desa. Tidak terdapat definisi secara langsung mengenai tanah desa di dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan istilah tanah desa hanya dapat ditemukan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Sementara perihal tanah kas desa disebutkan secara langsung di dalam UU No. 6 Tahun 2014 di pasal 76 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tanah kas desa adalah salah satu aset desa.