Berkebalikan dengan tanah kas desa, tanah desa memiliki definisi baku yang telah diatur di dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa tanah desa adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/ kepentingan sosial. Perihal ini tanah desa dibagi menjadi tiga macam yakni tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
BACA JUGA:POCO Pad, Tablet Kelas Menengah Pertama POCO yang Menawarkan Banyak Keunggulan, Ini Spesifikasinya
Perbedaan Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa
Adapun perbedaan tanah kas desa dan tanah bengkok:
Bersumber pada instruksi Mendagri Nomor. 26 Tahun 1992, sebutan ataupun nomenklatur tanah bengkok diganti jadi tanah kas desa.
Alhasil, walaupun tidak dipaparkan secara akurat di dalam UU Nomor. 6 Tahun 2014, tanah kas desa bisa dimaksud serupa dengan tanah bengkok.
Tanah bengkok sendiri ialah suatu sebutan yang lazim dipakai oleh warga Jawa buat mendeskripsikan tanah yang diatur serta dipakai oleh perangkat desa semacam kepala desa, sekretaris, bendahara, bayan, dan lain- lain selaku wujud imbalan ataupun pendapatan sepanjang mereka menjabat.
Tidak hanya itu, tanah bengkok ataupun yang saat ini bernama tanah kas desa ini pula digunakan selaku kebutuhan umum, menaikkan pemasukan asli desa, serta menjalankan fungsi sosial yang lain.
Alhasil, bersumber pada penjelasan itu, hingga bisa disimpulkan kalau tidak ada perbedaan antara tanah kas desa dengan tanah bengkok sebab kedua nya ialah 2 sebutan yang mempunyai arti yang serupa.
BACA JUGA:Akhirnya! Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kapan Pegi Keluar dari Tahanan Polda Jawa Barat?
Tidak Bisa Jadi Hak Milik
Tanah kas desa ataupun bengkok ialah tanah negara yang diserahkan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak bisa buat dipindahkan hak kepemilikannya ataupun diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari semua warga desa, tetapi bisa buat disewakan oleh mereka yang diserahkan hak buat melakukan pengurusan.
Setelah itu pihak yang diserahkan hak buat mengatur tanah itu bakal membayar sewa serta bakal dijadikan sumber pemasukan asli desa.
Perihal tersebut begitu juga yang sudah dipaparkan di dalam pasal 10 dan 11 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas kalau guna tanah kas desa cuma bisa dipakai serta digunakan dengan tanpa menyingkirkan status kepemilikan tanah.
Tidak hanya itu, di pasal 25 dan 26 ikut mencegah pemindahtanganan tanah kas desa selain lewat pelibatan modal Badan Usaha Milik Desa serta ubah menukar guna kebutuhan umum serta nasional.
Jadi setelah mengetahui beda tanah kas desa dan tanah bengkok, simak juga pemanfaatan tanah bengkok untuk desa dibawah ini.
BACA JUGA:Ladang Timah di Riau, Cadangan 2 Miliar Ton, Bisa Bikin Kaya Penduduk Satu Provinsi