NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Besok 9 Juli 2024, tarif tol Surabaya-Mojokerto naik, simak tabel tarif rincian terbarunya.
Tarif Tol Surabaya-Mojokerto yang dikelola PT Jasamarga Surabaya Mojokerto akan naik pada 9 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA:Inilah 32 Daftar Proyek Jalan Tol yang Belum Rampung di Akhir Pemerintahan Presiden Jokowi
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1306/KPTS/M/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
BACA JUGA:Inilah 5 Jalan Tol Terkenal Angker di Pulau Jawa, Sering Menelan Korban Jiwa
Adapun tarif tol perjalanan terjauh dengan sistem transaksi tertutup untuk Golongan I tercatat dari Warugunung menuju ke arah Mojokerto naik menjadi Rp43.500 yang mana sebelumnya ditarif sekitar Rp39.000.
Sedangkan, perjalanan jauh untuk sistem transaksi terbuka dengan jenis kendaraan sama di Simpang Susun Waru naik menjadi Rp3.000 yang semula tarifnya Rp2.500.
BACA JUGA:Kecanduan Judi On-line dan Narkoba, Alasan Pemilik Konter Ini Mencuri
Alasan Tarif tol Surabaya-Mojokerto Naik
Direktur Utama PT JSM D. D. Hari Pratama mengatakan, kebijakan tarif tol Surabaya-Mojokerto naik dilakukan dengan pertimbangan penyesuaian inflasi.
Kebijakan tersebut, sambung dia, telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA:Ternyata Ini Tol Pertama di Indonesia, Begini Sejarah dan 3 Fakta Menariknya
“Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Hari.
Adapun besaran tarif kenaikan tol Surabaya-Mojokerto disesuaikan dengan inflasi Kota Surabaya periode 1 Desember 2021 sampai 31 Januari 2024 sebesar 10,16 persen.
"Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar Hari.