3. Alasan Lain: Hakim Tak Sepakat dengan Ahli Termohon
Polda Jabar selaku termohon sempat menghadirkan saksi ahli yang membenarkan prosedur penetapan tersangka. Namun hakim tak sependapat sebab proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.
Hakim pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.
BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi
4. Respons Polda Jabar soal Putusan Hakim
Polda Jabar langsung buka suara terkait putusan hakim. Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan," kata Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi seperti dikutip dari detikJabar, Senin (8/7/2024).
"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," sambungnya.
5. Catatan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. Kompolnas menyoroti sejumlah hal, terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7).
Kompolnas menyoroti pertimbangan hakim yang menyinggung Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.
"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya," ujarnya.