Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Selasa 09-07-2024,09:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Sementara itu, harta kekayaan Eman Sulaeman berupa alat transportasi dan mesin hanyalah motor.
Eman memiliki motor Honda NC11CF1C (Scoopy) keluaran tahun 2013 yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp6,5 juta.

Itulah mengenai profil dan harta kekayaan Eman Sulaeman, hakim tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?

Sebagai informasi, berikut 8 fakta Pegi Setiawan bebas dari kasus vina usai menang praperadilan:

1. Polda Jabar Diminta Kembalikan Harkat Martabat Pegi

Dalam putusannya, Eman meminta Polda Jabar selaku tergugat segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," katanya.

BACA JUGA:Kriteria Honorer Dapat Prioritas Istimewa pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas yang Akan Lolos

2. Pertimbangan Hakim Bebaskan Pegi

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman.

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

BACA JUGA:Laptop Gaming Red Magic 16 Pro Hadirkan Prosesor Intel Corei9, Laptop dengan Fitur Tangguh

Kategori :