Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Selasa 09-07-2024,09:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Profil dan harta kekayaan Eman Sulaeman , hakim PN Bandung yang bebaskan Pegi Setiawan.

Baru-baru ini, Eman Sulaeman tiba-tiba menjadi nama yang diperbincangkan masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari apa yang dilakukan Eman selaku Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?

Eman sendiri merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, sosok yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina 2016 silam.

Dalam sidang yang digelar Senin pagi, Eman memutuskan mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dengan begitu, hakim juga meminta Polda Jabar selaku penyidik untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Atas putusannya tersebut, Eman lantas mendapatkan sorotan dari masyarakat lantaran dianggap bertindak benar. Di sisi lain, sorotan itu juga termasuk jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Eman.

BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi

Lantas, seperti apa profil dan harta kekayaan Eman Sulaeman?

Profil Hakim Eman Sulaeman

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada tanggal 10 April 1975.

Eman menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, Jawa Barat pada 1999. Setelah menyelesaikan pendidikannya, dia pun mengawali kariernya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.

Selanjutnya, pada 2016, Eman diketahui dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi

Eman juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai ketua.

Kategori :