Artinya: "Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian." (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557).
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar
Demikian ulasan anjuran Nabi Muhammad tentang bercanda. Ada yang dibolehkan dan ada pula yang dilarang. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana