1. Terdaftar dan Berizin OJK
Terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah ciri utama pinjol yang legal. Ciri tersebut berlandaskan pada pasal 8 POJK 10/2022 yang menyatakan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pengawas dan pengatur di sektor keuangan di Indonesia.
Ketika sebuah lembaga usaha pinjol memiliki izin dari OJK, mencerminkan bahwa lembaga tersebut mematuhi regulasi dan standar yang telah ditetapkan oleh OJK.
BACA JUGA:Segini Harga Motor Matic Honda Per Juli 2024, Simak Spesifikasinya
2. Berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
Pinjol legal harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar secara tunai dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara pada saat pendirian.
Deposito tersebut dapat diserahkan ke bank umum, bank umum syariat, atau unit usaha syariat dari bank umum di Indonesia bagi penyelenggara konvensional, maupun bank umum syariat atau unit usaha syariat dari bank umum di Indonesia bagi penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki struktur hukum yang jelas dan modal yang mencukupi. Aturan tersebut berlandaskan pasal 2 sampai pasal 4 POJK 10/2022.
BACA JUGA:Simak, Ini Arti Warna Pada Rambu di Jalan Tol! Pahami Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bekendara
3. Bunga dan Biaya yang Wajar
OJK menetapkan batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,8% per hari untuk melindungi konsumen dari beban finansial yang berlebihan.
Pinjol legal mematuhi ketentuan ini sehingga menawarkan suku bunga dan biaya yang wajar sesuai dengan standar perundang-undangan. Pinjol legal akan menjaga transparansi dalam skema perhitungan bunga dan biaya, termasuk denda keterlambatan.
BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?
4. Proses Penagihan Sesuai Aturan
Pinjol legal menetapkan praktik penagihan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Dengan pedoman yang jelas, pinjol legal tidak melibatkan tindakan penagihan yang agresif, termasuk ancaman, kekerasan, atau intimidasi sesuai pasal 104 POJK 10/2022.