NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Punya usaha, begini cara daftar UMKM 2024 supaya bisa terima bantuan dan pendampingan.
Cukup bermodalkan smartphone, kamu sudah bisa melakukan pendaftaran UMKM. Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan jika mendaftar UMKM.
Salah satu manfaat tersebut adalah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk keberlangsungan usahamu.
BACA JUGA:Super Murah, Ini Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 1-50 Juta, Lengkapi Syarat Berikut
Jadi, buat kamu yang sedang memulai usaha dari nol atau memiliki usaha kecil, disarankan untuk segera mendaftar UMKM. Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara mendaftar UMKM.
Syarat Daftar UMK
Sebelum lanjut ke pembahasan cara daftar UMKM, sebaiknya kamu mulai mempersiapkan syarat daftar UMKM berikut ini agar pendaftaran yang kamu lakukan bisa berjalan dengan lancar.
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.
3. NIB (Nomor Induk Berusaha).
4. Foto UMKM yang kamu jalankan.
5. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
6. SKU (Surat Keterangan Usaha).
7. IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
BACA JUGA:10 Contoh Peluang Usaha Mikro yang Janjikan Untung Besar