Punya Usaha, Begini Cara Daftar UMKM 2024 Supaya Bisa Terima Bantuan dan Pendampingan

Selasa 09-07-2024,17:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Berdasarkan Risiko Usaha

Perlu diketahui, pendaftaran UMKM memiliki persyaratan yang berbeda sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Berikut merupakan klasifikasi UMKM berdasarkan risiko usahanya:

- Tingkat risiko rendah - P endaftarannya cukup memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha).

- Tingkat risiko menengah - M emerlukan sertifikat standar dan NIB untuk pendaftarannya.

- Tingkat risiko menengah tinggi - S ertifikat standar dan NIB untuk pendaftarannya.

- Tingkat risiko tinggi - M emerlukan izin dan NIB untuk pendaftarannya.

BACA JUGA:Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Maka dari itu, sebaiknya kamu perlu mengecek KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk melihat tingkat risiko usaha sebelum melakukan pendaftaran UMKM. 

Perlu diketahui, tujuan dari KBLI adalah untuk memberi keseragaman konsep maupun klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan perekonomian Indonesia.

BACA JUGA:Inilah Daftar 7 Pinjol Legal 2024 Bisa Cair Mulai Rp 500 Ribu, Tanpa Syarat KTP

Demikianlah ulasan menegnai, begini cara daftar UMKM 2024 agar aman dan dapat perlindungan usaha.

(Putri Nurhidayati)  

Kategori :