NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wajib dilengkapi, ini syarat kenaikan gaji berkala PPPK 2024 dan dapatkan kenaikan gaji istimewa.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
BACA JUGA:Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
BACA JUGA:Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji sesuai aturan Kemenpan RB terbaru ini.
Jika mengacu pada aturan dalam Permenpan RB No. 7/2023, PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Tidak hanya telah bekerja lebih dari dua tahun, PPPK juga harus memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar
Dengan mendapatkan kenaikan gaji berkala, maka gaji pokok yang diterima PPPK semakin meningkat.
Selain itu, kenaikan gaji berkala ini dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PPPK karena gaji pokoknya meningkat daripada sebelumnya.
Sebagai contoh, PPPK golongan IX pada jabatan fungsional dengan MKG 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500.
PPPK tersebut mendapatkan SK pengangkatan pada tangga l 1 Mei 2021 dengan kontrak kerja selama empat tahun.
BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?