Pada 2021, PPPK mendapatkan penilaian kerja dengan sebutan sangat baik dan pada tahun 2022 mendapatkan penilaian kerja dengan sebutan baik.
Karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, maka PPPK golongan IX ini berhak naik gaji dengan MKG 2 tahun yaitu sebesar Rp3.059.800.
Permenpan RB No. 7/2023 juga memberikan ketentuan khusus untuk PPPK golongan V.
Bagi PPPK golongan V, syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah telah memenuhi masa kerja lebih dari 1 tahun dan memiliki penilaian kerja paling rendah dengan sebutan baik dalam satu tahun terakhir.
Selain kenaikan gaji berkala, Kemenpan RB juga memberikan ketentuan bagi PPPK untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Kenaikan gaji istimewa diberikan khusus untuk PPPK yang menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya.
BACA JUGA:Wajib Tahu Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, Formasi CPNS & PPPK 2024 Dibuka Akhir Juli
Adanya kenaikan gaji istimewa bertujuan untuk mendorong PPPK untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa sesuai putusan Kemenpan RB.
PPPK harus mendapatkan predikat kerja tahunan dengan sebutan sangat baik dalam kurun waktu dua tahun secara berturut-turut.
Selain itu, kenaikan gaji istimewa dapat diperoleh sesuai dengan putusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Daftar PPPK Teknis 2024
Apabila PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa maka periode kenaikan gaji berkala akan dimajukan sesuai dengan golongan gajinya.
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.:
- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.