Makin Sejahtera, PPPK 2024 Bisa Dapat Kenaikan Gaji Istimewa hingga 16 Kali, Ini Persyaratannya

Selasa 09-07-2024,22:28 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Kenaikan gaji istimewa ini diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan.

Pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersangkutan.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

MKG PPPK seperti yang tercantum di dalam peraturan terkait yaitu maksimal 32 tahun sampai batas usia pensiunnya. Di mana mendapatkan kenaikan setiap 2 tahunnya dan tidak ada kenaikan lagi jika telah mencapai MKG maksimal.

Ini artinya PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji hingga 16 kali.

Dengan adanya kenaikan gaji berkala dan istimewa, diharapkan PPPK termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, peraturan mengenai kenaikan gaji ini tidak hanya mengatur aspek finansial, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan kerja PPPK.

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman Hingga Rp 200 Juta di Bank Digital Jenius Flexi Cash, Bunga Kecil dan Aman

Perlu diketahui tahun 2024 pemerintah Kembali membuka Seleksi CPNS dan PPPK yaitu Juli atau Agustus 2024.

Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024, pelamar harus membuat akun SSCASN di website Sscasn.bkn.go.id. 

Cara Daftar Akun

Berikut cara membuat akun dan daftar seleksi CPNS PPPK 2024:

- Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih menu “SSSCASN” di kanan atas dan pilih “buat akun”

- Pada laman “Pendaftaran Akun SSCASN 2023” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.

Kategori :