Desa Banja Loweh: Rp 1.003.597.000
Desa Baruah Gunuang: Rp 973.394.000
Desa Sungai Naniang: Rp 941.866.000
Desa Koto Tangah: Rp 976.401.000
Desa Sariak Laweh: Rp 1.188.871.000
Desa Koto Tangah Batu Ampa: Rp 1.007.449.000
Desa Batuhampar: Rp 1.082.973.000
Desa Suayan: Rp 1.100.705.000
Desa Sungai Balantiak: Rp 646.170.000
Desa Pauh Sangik: Rp 854.072.000
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Pegadaian 2024 Pinjaman Rp 5 Juta, Per Bulan Cuma Bayar Segini
Desa Durian Gadang: Rp 716.004.000
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: