BENGKULURBTVCAMKOHA.COM - Berlokasi di hotel Grand Bougenville, Rabu (10/7) pagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke satu tingkat kota terhadap calon pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi.
BACA JUGA:BRI Cabang Curup Pastikan Tindak Tegas Oknum Pegawai Yang Terlibat Fraud
Berdasarkan hasil rapat pleno, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi yang merupakan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan dinyatakan KPU Kota Bengkulu tidak memenuhi batas syarat minimal dukungan sebanyak 22.967 lembar dukungan.
BACA JUGA:5 Jenis Pinjaman di Pegadaian 2024, Syarat Pengajuan, Bunga dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp1-50 Juta
Hasil verifikasi faktual yang kemudian ditampilkan di Aplikasi Silon, syarat dukungan terhadap pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto totalnya berjumlah 17.462 lembar dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau M-S, padahal total syarat du kungan yang disampaikan pasangan ini sebelumnya berjumlah 23.204 dukungan.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga New XL7, Mobil Pilihan Keluarga yang Tangguh dan Stylish
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan, penyebab tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan karena pada saat verifikasi faktual, warga yang data identitasnya digunakan sebagai syarat dukungan menyatakan tidak mendukung pasangan tersebut pada lembar kerja yang digunakan PPS sehingga dinyatakan tidak Tidak Memenuhi Syarat (T-M-S).
BACA JUGA:Simak, Begini Cara Mengolah Daun Jeruk Purut untuk Kesehatan yang Mudah dan Aman
“Setelah direkap, dibacakan per kecamatannya dan berita acaranya sudah kita serahkan, untuk hasilnya dukungan bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Walikota Bengkulu sudah disampaikan untuk dapat memperbaiki dukungannya karena belum mencukupi batas minimal dukungan atau kurang dari 22. 967 dukungan,” Kata, Rayendra Pirasad
BACA JUGA:4 Hari Berjuang, Jenazah TKI yang Meninggal Dunia di Malaysia Akhirnya Tiba di Rumah Duka
Rayendra menegaskan, pasangan ini masih diberi kesempatan melakukan perbaikan, pada 13 sampai 17 juli nanti. Perbaikan tersebut kemudian akan di plenokan kembali sesuai dengan PKPU tentang pencalonan, untuk penentuan Memenuhi Syarat atau M-S maupun sebaliknya Tidak Memenuhi Syarat atau T-M-S.
BACA JUGA:Usia 17 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Plafon Rp 500 Juta
‘’Ada proses setelah ini, perbaikan dukungan itu dari tanggal 13 sampai 17 Juli berdasarkan PKPU pencalonan. Nantinya akan akan berpores dilakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual kembali kemudian direkap dan akan dirapatkan pleno kembali yang menjadi hasil akhir,” Jelas Rayendra Pirasad.