Unduh aplikasi M-Paspor dan buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan
Tentukan apakah Anda ingin membuat paspor baru atau mengganti paspor yang lama.
3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
4. Pilih Jadwal Kunjungan
Tentukan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
5. Isi Formulir
Isi formulir dengan lengkap, termasuk informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
6. Unggah Dokumen
Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam proses pembuatan paspor baru.
7. Konfirmasi dan Pembayaran
Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.
BACA JUGA:Waspada! Ini Daftar Game Berbahaya di Play Store, Telah Diunduh 15 Juta Kali
Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi