BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 12
“Harapan kami selaku warga agar proyek pengerjaan tersebut dapat dilanjutkan dan kedepannya Pemdes agar serius dalam melakukan pengelolaan keuangan dana desa, karena bangunan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat banyak,” tutur Zaryadi.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Tebat Sibun, Devi Maryani Novalta membenarkan pengaduan masyarakat tersebut, karena sebelumnya pada 16 Maret 2023 lalu, sempat dilakukan hearing dengan beberapa pihak terkait, termasuk Camat Talo Kecil.
BACA JUGA:Kades Terima Rp2.426.640 Ditambah Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Hak, Tugas dan Wewenang Kades
Hearing tersebut untuk menanyakan permasalahan yang terjadi di Desa Tebat Sibun mengenai dugaan sisa dana jembatan gantung yang diduga telah diselewengkan oleh oknum Pemerintahan Desa.
“Pada hearing sebelumnya, telah diambil keputusan oleh Pemdes untuk meminta waktu sekitar seminggu untuk melanjutkan pembangunan. Namun kenyataannya hingga saat ini pekerjaan jembatan berhenti, dan saat pihak pemborong dihubungi, mereka mengatakan tidak bisa melanjutkan apabila uang jasa tidak mereka terima, maka dari itu masyarakat mengambil keputusan untuk melapor ke APH,” tegas Devi Maryani Novalta.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pemkab Seluma, Marah Halim mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Desa Tebat Sibun, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti isi laporan tersebut.
“Memang betul, baru ada laporan dari masyarakat Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, yang masuk dua hari yang lalu, saat ini kami akan pelajari dulu masalahnya,” ujar Marah Halim.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo yang mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut atas laporan yang sudah masuk ke Polres.