Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini perbankan telah membekukan 6.056 rekening yang terlibat judi online.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menuntup rekening dengan customer identification file (CIF) atau data nasabah yang sama.
Dian mengatakan, para bandar judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam.
“Mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, 8 Juli 2024.
Itulah mengenai bank Mandiri akan blacklist rekening nasabah judi online, selain dampak diatas masih ada bahaya lain jika tetap ketagihan judi online.
BACA JUGA:Semakin Terjangkau, Ini Promo DP Murah dan Cicilan Ringan Calya 2024
Bahaya Ketagihan Judi Online
1. Kerugian Finansial
Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi.
Mereka berani terus mengeluarkan uang, bahkan jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar.
Akibatnya, para pemain judi online akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda.
BACA JUGA:Kakek Usia 75 Tahun Terkapar dan Meninggal Dunia Tidak Jauh dari Rumah, Pelakunya Masih Diburu
2. Merusak Kesehatan Mental
Bahaya ketagihan judi online selanjutnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka.
Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental.
BACA JUGA:Viral Paspor Rusak! Seorang Warga Gagal Terbang, Begini Respons Pihak AirAsia