- KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp 20 juta.
- KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp 500 juta.
- KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp 2 milyar.
Terkait dengan limit plafon kredit ini, tingkat suku bunga yang dibebankan untuk masing-masing skema juga berbeda.
Pada KUR mikro dikenakan suku bunga maksimal 22% per tahun, KUR ritel sebesar 13% per tahun, dan KUR linkage sebesar 14% per tahun.
Skema KUM tergantung pada program dan kebijakan masing-masing bank pelaksana atau penyalur.
Namun, KUM umumya hanya memiliki satu skema, di mana limit plafon kredit minimal Rp 5 juta dan maksimal mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Lagi-lagi penentuan limit plafon kredit tersebut tergantung pada kebijakan bank masing-masing. Tingkat suku bunga KUM cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan KUR, yakni antara 1-2% per bulan atau 12% hingga 24% per tahun.
BACA JUGA:Tersedia 57.529 Formasi PPPK 2024 di IKN, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Penempatan IKN
2. Bank pelaksana
KUR dan KUM beda dalam hal pelaksananya. KUR sebagai program pemerintah dilaksanakan oleh lembaga perbankan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas tertinggi dalam bidang keuangan dan perbankan menunjuk bank-bank BUMN sebagai pelaksana program KUR ini.
Dalam menyalurkan KUR, pemerintah menetapkan target realisasi kepada bank-bank pelaksana yang per tahunnya mencapai Rp 20 triliun.
Berbeda dengan KUR, KUM dilaksanakan oleh masing-masing bank yang memang menyediakan produk dan layanan tersebut.
Pelaksana KUM bisa mencakup bank-bank BUMN maupun bank-bank swasta. Berkenaan dengan target realisasi tentu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan bank masing-masing.
BACA JUGA:Mau Melancong ke Singapura, Ini 4 Syarat Wajib Masuk ke Negeri Singa