Ingin Ajukan Restrukturisasi Kredit? Pahami, Ini Syarat dan Cara Restrukturisasi Kredit

Jumat 12-07-2024,09:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Setiap lembaga keuangan mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait restrukturisasi kredit.

Jenis keringanan yang ditawarkan dapat bervariasi tergantung pada kondisi debitur dan kesepakatan dengan lembaga keuangan. Berikut adalah beberapa jenis restrukturisasi kredit yang umum ditawarkan:

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Kreditur dapat menurunkan suku bunga pinjaman sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau.

2. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit

Debitur dapat meminta perpanjangan jangka waktu pembayaran kredit, yang akan mengurangi besaran cicilan bulanan.

BACA JUGA:Jadi Pencetak Gol Termuda Sepanjang Sejarah Euro, Bisa Bertambah Jika Mencetak Gol Saat Partai Final Euro 2024

3. Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit

Sebagian bunga yang sudah tertunggak dapat dihapuskan, sehingga total kewajiban berkurang.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit

Pengurangan sebagian dari pokok kredit yang tertunggak untuk meringankan beban pembayaran.

5. Penambahan Fasilitas Kredit

Pemberian fasilitas kredit tambahan untuk membantu debitur dalam mengelola kewajiban finansialnya.

6. Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Mengubah kredit menjadi bentuk penyertaan modal sementara sebagai salah satu cara restrukturisasi.

BACA JUGA:Investor Harus Tahu, Begini Cara Cek Keaslian Emas Antam! Jangan Sampai Tertipu

Menurut OJK, ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit:

Kategori :