NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kasusnya sama seperti Pegi Setiawan, pria ini menang gugatan ganti rugi terhadap polisi sebesar Rp 4,8 miliar.
Walaupun Pegi Setiawan sudah dibebaskan karena menang gugatan praperadilan, namun pembahasan soal kasus Pegi Setiawan masih menjadi pembicaraan hangat.
Terbaru dikabarkan pihak Pegi Setiawan menuntut ganti rugi Rp 175 juta karena dirinya telah ditahan Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:Hindari Celaka, Ini 4 Tips Aman Pengereman Engine Brake di Jalan Menurun
Apakah nantinya Pegi Setiawan akan mendapatkan uang ganti rugi seperti yang dikabarkan tersebut, nanti saja kita tunggu.
Namun pernah ada kasus seperti Pegi Setiawan yang berhasil menang gugatan ganti rugi terhadap polisi. Orang itu bahkan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 4,8 miliar.
Kasus ini dialami seorang pria bersama Robert Wiliams warga Detroit Amerika Serikat. Dia beberapa waktu lalu menjadi korban salah tangkap.
Dikutip dari akun @faktanews530, ceritanya berawal saat Robert Wiliams ditangkap polisi Detroit. Ketika itu dia dituduh mencuri lima jam tangan di Toko Shinola di Detroit.
BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Barang Berharga yang Bisa Digadaikan dan Hasilkan Uang di Pegadaian
Polisi setempat yang mendapatkan laporan pencurian ini langsung bertindak. Saat itu pihak kepolisian menggunakan teknologi kecerdasan pemindaian wajah atau face recognation.
Hasil pemindaian tersebut menyatakan jika berdasarkan rekaman pelaku di CCTV toko sama dengan foto SIM milik Robert Wiliams.
Berdasarkan hasil tersebut selanjutnya pihak kepolisian Detroit menangkap Robert Wiliams.
Setelah Robert Wiliams ditangkap dan ditahan, pihak kepolisian kemudian melakukan investigasi sehingga diperolehlah hasil jika pelaku pencurian tersebut bukanlah Robert Wiliam.
BACA JUGA:Jadwal dan Link Streaming Final Euro 2024, Duel Spanyol Vs Inggris Bakal Banyak Kejutan
Akhirnya Robert Wiliams dibebaskan setelah 30 jam ditahan pihak kepolisian.