Kasusnya Sama Seperti Pegi Setiawan, Pria Ini Menang Gugatan Ganti Rugi terhadap Polisi Sebesar Rp 4,8 Miliar

Jumat 12-07-2024,22:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Pasca penahanan itu, Robert Wiliams yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ganti rugi. Hasilnya pihak pengadilan memutuskan untuk menerima gugatan Robert Wiliams ini.

Kemudian pihak kepolisian melalui pemerintah setempat membayar ganti rugi kepada Robert Wiliams yang jika dirupiahkan angkanya mencapai Rp 4,8 miliar.

Kisah Robert Wiliams ini tidak berbeda jauh dengan yang telah dialami Pegi Setiawan. Seperti diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:8 Kasus Hacking yang Pernah Menyerang Pemerintah Indonesia, Ini Penyebabnya

Pegi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Namun dalam perkembangannya, banyak pihak meragukan jika Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan itu.

Kemudian dengan dibantu beberapa orang pengacara, diajukan gugatan praperadilan yang kemudian memutuskan agar Pegi Setiawan dibebaskan dan status tersangkanya dibatalkan. 

Ganti Kerugian

Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini 9 Ciri-ciri Emas Palsu yang Wajib Diketahui Investor agar tidak Rugi

Pasal 95

1. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

2. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

3. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

4. Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

Kategori :