- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.
BACA JUGA:Terganggu dengan Suara Token Listrik? Gunakan Alat Penghemat Listrik Ini agar Lebih Hemat dan Aman
Cara Pasang Listrik Baru
Salah satu hal yang perlu dicatat adalah pemasangan listrik baru biasanya dikenai tambahan biaya, seperti biaya pemasangan instalasi bangunan dan biaya penyambungan.
Berikut adalah cara pasang listrik baru yang perlu diperhatikan:
Langsung Mendatangi Kantor PLN
1. Mendatangi kantor PLN terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan pasang listrik baru.
3. Melengkapi dokumen identitas diri sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Alamat kediaman atau bangunan usaha.
- Denah lokasi kediaman atau bangunan usaha.
4. Membayar biaya pasang listrik baru yang telah ditentukan secara tunai atau nontunai.
5. Mengisi surat perjanjian antara PLN dan pemohon.
6. Memberikan tiga materai kepada petugas untuk ditempelkan di surat perjanjian.
Setelah permohonan pasang listrik baru disetujui, petugas PLN akan datang ke kediaman pemohon untuk melakukan pemasangan listrik baru.
BACA JUGA:Berkat Shopee PayLater, Token Listrik Terisi Tanpa Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Belinya
Mengajukan Pemasangan Listrik Baru Lewat Website