- Penyebab: Seperti BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, detail spesifik tidak disebutkan, tetapi pencabutan izin ini juga berkaitan dengan masalah penyehatan dan pengelolaan bank yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Bakal Calon Bupati Kepahiang 2024, Ternyata Ini yang Paling Tajir
6. BPR Aceh Utara
- Lokasi: Aceh Utara
- Tanggal Pencabutan Izin: 4 Maret 2024
- Penyebab: Sebelumnya, BPR Aceh Utara telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 12 Januari 2024. Status BDR diberikan kepada bank yang sedang dalam proses penyehatan karena masalah serius dalam operasional dan keuangan. Ketidakmampuan bank ini untuk keluar dari status BDR menyebabkan pencabutan izin oleh OJK.
7. BPR Sembilan Mutiara
- Lokasi: Pasaman Barat, Sumatra Barat
- Tanggal Pencabutan Izin: 2 April 2024
- Penyebab: Tidak disebutkan secara rinci, namun pencabutan izin ini terkait dengan masalah penyehatan dan pengelolaan bank yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK. Ini mungkin melibatkan masalah likuiditas, manajemen risiko, atau kualitas aset yang buruk.
BACA JUGA:Catat Syarat yang Harus Ada untuk KUR Super Mikro Pegadaian 2024, Begini Tabel Simulasinya
8. BPR Bali Artha Anugrah
- Lokasi: Denpasar, Bali
- Tanggal Pencabutan Izin: 4 April 2024
- Penyebab: Setelah pencabutan izin, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan. Ini menunjukkan bahwa bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya dan tidak dapat menjalankan operasional sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.
9. BPRS Saka Dana Mulia