Terkait dengan anak di luar nikah, karena tidak memiliki hubungan nasab, maka ayah biologis dari anak tersebut tidak bisa menjadi wali nikah untuk anak biologisnya.
BACA JUGA:Rahasia Magrib! Ini Sejarah Ummu Sibyan! Jin Perempuan Pengganggu Anak Kecil dan Ibu Hamil
Sehingga, wali dari anak di luar nikah beralih kepada wali hakim. Hal ini disandarkan pada hadits berikut:
"Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Wali hakim yang dimaksud dapat diwakilkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ataupun penghulu dan petugas pencatat nikah.
Dengan demikian, wali anak di luar nikah apabila dia perempuan dan akan menikah, dapat diwakili dengan wali hakim.
BACA JUGA:7 Perjanjian Jin Ummu Sibyan dengan Nabi Sulaiman, si Pengganggu Bayi dan Ibu Hamil
Sebagai informasi, tambahan berikut status hukum anak di luar nikah:
1. Pertama, anak hasil zina atau anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya.
Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”
(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)
BACA JUGA:Lakukan Cara Ini untuk Usir Jin Ummu Sibyan pada Ibu Hamil, Sering Mengganggu ketika Malam Menjelang
Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,
ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث