Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

Selasa 16-07-2024,12:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)

- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya

- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

BACA JUGA:Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia 2024 Berdasarkan Kapitalisasi Pasar, Siapa Nomor 1?

Sebagai tambahan informasi, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap.

Adapun, jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Begini proses LPS melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut:

1. Rekonsiliasi

LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Verifikasi

LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

3. Lama Proses Rekosiliasi dan Verifikasi

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS www.lps.go.id.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

4. LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang

Kategori :