BACA JUGA:Di Seluma ada Tradisi Larungan dan Kenduren, Sedekah Laut dan Bumi Sebagai Bentuk Rasa Syukur
Target Pelanggaran Operasi Patuh 2024
Operasi Patuh Lodaya 2024 menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama operasi ini:
- Berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang overdimension dan overloading.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan sirene.
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Penertiban parkir liar.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya
Denda Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah daftar tilang dan denda untuk pelanggaran lalu lintas:
1. Tidak memiliki SIM: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281).
2. Tidak menunjukkan SIM saat razia: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 280).
4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Mobil tanpa perlengkapan darurat: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 278).
7. Melanggar rambu lalu lintas: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Melanggar batas kecepatan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 289).