11. Tidak mengenakan helm standar nasional: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
13. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
14. Tidak memberi isyarat lampu saat berbelok: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 294).
Operasi Patuh Lodaya 2024 merupakan upaya Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Melalui penindakan yang dilakukan secara intensif di berbagai titik dan waktu, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Bank Paling Aman di Indonesia 2024, Terbukti Diawasi OJK, Kamu Nasabah yang Mana?
Demikianlah informasi tentang Operasi patuh lodaya 2024! ini titik razia kendaraan di Jawa Barat. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)