Ini Titik Operasi Patuh Semeru 2024 Jawa Timur, Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa 16-07-2024,20:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini titik Operasi Patuh Semeru 2024 di Jawa Timur, upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari yang mana dimulai dari tanggal 15-28 Juli mendatang.

Operasi Patuh Semeru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:Polda Jawa Tengah Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama Dua Pekan, Cek Titik Lokasinya

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Meskipun sanksi tilang akan diterapkan, Imam menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas.

"Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif dengan persentase 40 persen untuk preventif dan 20 persen untuk represif," ujarnya.

BACA JUGA:Tabel Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dalam Razia Kendaraan 2024

Imam juga menjelaskan bahwa dari hasil analisis data pelanggaran lalu lintas periode Januari hingga Juni 2024, kasus pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan signifikan hingga 13,69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Imam juga menyebutkan bahwa pada tahun 2023 lalu, Jawa Timur dikenal sebagai provinsi penyumbang kecelakaan tertinggi di seluruh Indonesia. Sehingga dengan pelaksanaan operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dirotasi, Kadis Ingatkan Guru Jangan Tahan Ijazah Murid

Dia mencontohkan sejumlah kerawanan yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas antara lain berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. 

"Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan menerobos lampu merah," tuturnya.

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Pick Up Diduga Ugal-Ugalan di Selupu Rejang, Pengendara Motor Meninggal Dunia di TKP

Lantas, dimana saja titik Lokasi Razia Operasi Patuh Semeru 2024?

Kategori :