BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Ini 10 Cara Aktifkan Paylater TikTok, Solusi Belanja Online
Sementara itu, dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal.
Syarat penjaminan LPS yaitu:
1. Tercatat pada Pembukuan Bank
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
2. Tingkat Bunga yang Diterima Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%. Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%.
3. Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
BACA JUGA:Woww! Lonjakan Pengguna Paylater BCA Tercatat Melampaui Batas hingga 108 Persen per Mei 2024!
Begini proses LPS melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut:
1. Rekonsiliasi
LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Verifikasi
LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.