2. Sektor Perdagangan
Kemudian, posisi kedua ditempati oleh sektor perdagangan dengan kontribusi sebesar 24,4% terhadap total penerimaan pajak. Lalu, sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang 11,5% terhadap total penerimaan pajak dalam negeri.
BACA JUGA:Segini Jumlah Pajak Motor Yamaha Nmax, Kamu Sudah Bayar?
3. Sektor Pertambangan
Selanjutnya, kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak sebesar 9,4% sepanjang tahun lalu.
4. Sektor Transportasi
Ada pula kontribusi penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan serta konstruksi dan real estat yang sama-sama sebesar 4,4%.
5. Sektor Informasi dan Komunikasi
Berikutnya, sektor informasi dan komunikasi memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 3,4%. Sementara, kontribusi penerimaan pajak dari sektor jasa perusahaan sebesar 3,3%.
Adapun selain pajak, Kemenkeu juga mencatatkan penerimaan negara dari bea dan cukai sebesar Rp286,19 triliun, lalu diikuti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebesar Rp605,89 triliun.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Jumlah Pajak Motor Honda BeAt yang Harus Dibayar Wajib Pajak
Sebagai informasi tambahan berikut fungsi dan manfaat pajak:
Fungsi Pajak Bagi Negara dan Masyarakat
Secara umum fungsi adanya pajak ada 4, yaitu sebagai budgeter, regulasi, pemerataan, dan stabilisasi. Berikut mengenai masing-masing fungsi.
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi yang pertama adalah sumber pemasukan negara melalui pengumpulan dana atau uang dari wajib pajak ke dalam kas negara.