Uang yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum maupun pengeluaran lainnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan tujuan menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.
BACA JUGA:Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Siapkan Persyaratannya
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Sebuah negara mempunyai regulasi untuk melaksanakan dan mengatur aspek sosial dan ekonomi. Nah, pajak berperan sebagai alat dalam kebijakan tersebut.
Mengapa pajak dapat menjadi sebuah alat sebagai regulasi? Di bawah ini adalah alasannya:
- Digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor
- Memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri.
- Menarik investasi guna membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Distribusi)
Luas wilayah Indonesia sangatlah besar dan butuh pemerataan. Dana yang dihimpun dari pajak dapat digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum dan lapangan kerja baru bagi wilayah terpencil.
Maka akan banyak tenaga kerja yang terserap dan memperoleh kesejahteraan tanpa melihat faktor jauh atau dekatnya wilayah tersebut dari pusat pemerintahan.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma
4. Fungsi Stabilisasi
Kondisi ekonomi tak selalu stabil dan berjalan mulus. Pengumpulan pajak digunakan pula untuk menjaga kestabilan ekonomi.