1. Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit.
2. Pertahanan dan keamanan, seperti, bangunan, senjata, perumahan, hingga gaji-gajinya.
3. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak.
4. Kelestarian lingkungan hidup dan budaya.
5. Dana Pemilu.
6. Pengembangan alat transportasi massa, dan lain-lainnya.
BACA JUGA:Info Pemutihan Denda Pajak Motor 2024 Juni - Desember, Cek Provinsi kamu di Sini!
Demikian informasi tentang penyumbang pajak terbesar di Indonesia 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana