Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan. Anda perlu mengisi formulir ini dengan benar dan menandatanganinya. Jangan lupa untuk melengkapi dengan materai sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp149 Triliun, Inilah Penyumbang Terbesar di Indonesia
5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
Setelah semua berkas administrasi diserahkan dan diverifikasi, Anda akan dipanggil untuk masuk ke tahap pengambilan foto. Tahap ini dilakukan di ruang yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil.
6. Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.
Sebelum pengambilan foto dilakukan, petugas akan melakukan verifikasi data dengan menggunakan pemindai sidik jari. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang ada benar-benar milik Anda.
7. Petugas akan mengambil foto
Setelah verifikasi sidik jari selesai, petugas akan mengambil foto terbaru Anda. Pastikan Anda mengikuti instruksi dari petugas terkait posisi dan ekspresi wajah saat pengambilan foto.
BACA JUGA:5 Jenis Investasi di Brimo, Solusi Mudah Dapatkan Cuan dalam Genggaman
8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak
Setelah foto diambil, KTP elektronik dengan foto baru Anda akan diproses dan dicetak. Anda mungkin perlu menunggu beberapa saat hingga proses pencetakan selesai.
9. Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.
Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses penggantian foto pada KTP di kantor Dinas Dukcapil ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Jadi, Anda tidak perlu khawatir tentang adanya pungutan biaya tambahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengubah foto di KTP dengan mudah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, sebelum anda memahami cara merubah foto KTP diatas. Ada yang tak kalah penting untuk anda ketahui yaitu syarat merubah foto KTP.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Mengganti foto KTP bisa dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, namun tak sembarangan. Ada ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Pemilik identitas dahulu tidak berhijab, namun sekarang berhijab
2. Kondisi KTP elektronik sudah rusak, terkelupas atau fotonya sudah buram
3. Selain memenuhi persyaratan di atas. Maka, warga yang ingin mengganti foto KTP membawa berkas di bawah ini:
- KTP elektronik lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW
BACA JUGA:Gadai Mobil Toyota Avanza Dapat Uang Berapa? Begini Cara Menghitungnya
Jika suatu hari Anda kehilangan kartu identitas Anda, maka Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkan penggantian.