Tentu saja ada beberapa persyaratan untuk mengurusnya di kantor kecamatan. Berikut ini beberapa syarat bikin KTP yang hilang:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Surat pengantar dari kantor kelurahan
- Formulir permohonan dari kelurahan
- Untuk bikin KTP yang rusak, Anda cukup melampirkan KTP yang rusak, tanpa perlu surat kehilangan dari kepolisian
- Untuk tahun kelahiran ganjil, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background merah
- Untuk tahun kelahiran genap, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background biru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan
- Bila ada, lampirkan fotokopi KTP Anda yang hilang.
Inti dari semua persyaratan di atas adalah untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar kehilangan kartu identitas.
Mulailah pengurusan dari kantor kepolisian, lalu lanjutkan ke RT/RW, kelurahan, dan yang terakhir adalah kecamatan atau dinas kependudukan.
BACA JUGA:Tagihan Listrik Melonjak? Begini Cara Cek Kebocoran Listrik di Meteran
Cara Mengurus KTP yang Hilang
Setelah semua persyaratan di atas Anda lengkapi, proses selanjutnya adalah cara bikin KTP baru, baik secara online maupun offline. Ikuti panduan di bawah ini untuk melakukannya!
1. Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online
Untuk mengurus KTP yang hilang secara online, Anda bisa melakukannya melalui fasilitas yang tersedia di situs Dukcapil. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Dinas Dukcapil domisili Anda.
- Lalu, daftarkan informasi diri dengan mengisi formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen-dokumen yang tercantum dalam daftar persyaratan.
- Jika sudah, tunggu sampai proses pengajuan selesai.
- Nantinya, Anda akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil bahwa kartu identitas Anda telah selesai dicetak.
- Terakhir, ambil dan cek KTP baru Anda di kantor Dinas Dukcapil.
BACA JUGA:Tak hanya Michat, Ini 6 Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Prostitusi Online, Segera Cek HP Pasangan!
2. Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Offline
Selain dengan metode online, Anda juga bisa mengurus kehilangan KTP secara offline dengan datang langsung ke kantor kecamatan. Langkah-langkah untuk melakukannya adalah sebagai berikut:
- Mintalah surat kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kemudian, siapkan fotokopi KTP Anda yang hilang.
- Setelah itu, minta surat pengantar dari RT/RW Anda.
- Lalu, kunjungi kantor kelurahan dan isi formulir permohonan.
- Ikuti proses kehilangan di kantor kecamatan dengan menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Nantinya, petugas kecamatan akan memverifikasi dokumen Anda.
Proses bikin KTP baru akan memakan waktu sekitar 7 hari. Setelah 7 hari, Anda bisa mengambil dan cek KTP baru Anda di kecamatan.
Demikianlah informasi tentang foto yang lama jelak? begini cara merubah foto di KTP, lengkapi persyartaannya. Semoga bermanfaat
Tianzi Agustin