Foto yang Lama Jelek? Begini Cara Merubah Foto KTP, Lengkapi Persyaratannya

Rabu 17-07-2024,10:39 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Foto yang lama jelek? begini cara merubah foto KTP, lengkapi persyartaannya.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. Hampir seluruh kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi.

BACA JUGA:Tak hanya Michat, Ini 6 Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Prostitusi Online, Segera Cek HP Pasangan!

Di dalamnya terdapat identitas lengkap di pemilik kartu. Salah satunya adalah foto pemilik kartu. Foto menjadi salah satu elemen penting sehingga pemilik kartu bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Pergantian foto pun sah dan diizinkan.

Cara Merubah Foto KTP

Dilansir dari laman resmi umsu.ac.id, berikut ini adalah cara merubah foto di KTP:

1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang ada di daerah tempat tinggal Anda. Kantor ini bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan di wilayah tersebut.

2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket

Setelah sampai di kantor Dukcapil, Anda harus menuju loket pelayanan untuk mengajukan permohonan penggantian foto pada KTP. Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas yang bertugas di loket.

BACA JUGA:Gadai Mobil Toyota Avanza Dapat Uang Berapa? Begini Cara Menghitungnya

3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas

Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan KTP asli yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Petugas akan memeriksa keaslian dan kecocokan data yang ada pada dokumen-dokumen tersebut.

4. Kelengkapan Data

Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.

Kategori :