Selain itu, transparansi, kepatuhan hukum, dan manajemen risiko yang cermat akan menjadi kunci untuk mencegah dampak yang merugikan pada ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Jika sudah mengetahui tanda dan penyebab yang membuat bank akan bangkrut, maka simak dibawah ini solusi dalam mengatasinya.
BACA JUGA:Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Berikut hal yang dapat dilakukan nasabah ketika bank bangkrut:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau, nasabah bank agar tetap tenang dan tidak panik. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.
"Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan verifikasi simpanan nasabah, LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Adapun, verifikasi yang dilakukan oleh LPS berdasarkan syarat penjaminan yakni:
1. Pertama, simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank.
2. Kemudian, tingkat-tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
3. Ketiga, nasabah tidak melakukan fraud atau pidana perbankan yang merugikan bank. Ketika syarat tersebut dipenuhi, simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS.
"Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban berupa pinjaman atau kredit di bank tersebut wajib menyelesaikan kewajibannya kepada tim likuidasi yang ditugaskan LPS," imbuh dia.
BACA JUGA:Gadai Mobil Toyota Avanza Dapat Uang Berapa? Begini Cara Menghitungnya
Lebih lanjut, Dimas menuturkan, nasabah juga perlu cermat terhadap uang (cashback) dalam rangka penghimpunan dana oleh bank, karena hal tersebut juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Ketika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Selain itu, LPS juga telah mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Aplikasi ini dihadirkan untuk membantu nasabah dalam mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan telah terpenuhi.
"Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan di mana saja melalui website resmi LPS di www.lps.go.id.," tandas dia.