Otorisasi ini, artinya pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang ditetapkan.
2. Fungsi perencanaan
APBD sebagai pedoman terhadap manajemen dalam merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi pengawasan
Fungsi ini sebagai pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
BACA JUGA:BRI Gebyar Promo, Ini Daftar Promo Diskon BRI Juli 2024
4. Fungsi alokasi
Untuk diarahkan agar bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Kemudian dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi.
Fungsi ini APBD sebagai " uang rakyat ", yang artinya dalam penggunaannya harus digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, penyusunan APBD harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah bersangkutan.
6. Fungsi stabilisasi
Disini APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.
Sumber Pendapatan dan Pengeluaran APBD
Selain memiliki tujuan dan fungsi, secara umum APBD juga memiliki dua komponen besar yakni pendapatan dan pengeluaran daerah.