Pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah
Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan lain-lain.
- Retribusi daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,dan parkir.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pendapatan asli daerah Lain-Lain
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelanggan Rumah Makan Curi Hp di Meja Kasir
2. Dana perimbangan
- Dana bagi hasil pajak atau bukan pajak.
- Dana alokasi umum, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah bertujuan dalam pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana ini dialokasikan dalam bentuk block grant, yakni penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
- Dana alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari pendapatan. APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
BACA JUGA:Provinsi Ini Ternyata APBD 2024 Terbesar se-Indonesia, Nilainya Rp5,95 Triliun
3. Pendapatan daerah lainnya yang sah
Pendapatan Hibah
Sedangkan Pengeluaran daerah terdiri Dari :
1. Belanja tidak langsung