Ini Provinsi dengan APBD Terbesar Indonesia 2024, Capai Rp 5,95 Triliun

Rabu 17-07-2024,15:04 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Pendapatan daerah terdiri dari:

1. Pendapatan asli daerah

Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan lain-lain.

- Retribusi daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,dan parkir.

- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

- Pendapatan asli daerah Lain-Lain

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelanggan Rumah Makan Curi Hp di Meja Kasir

2. Dana perimbangan

- Dana bagi hasil pajak atau bukan pajak.

- Dana alokasi umum, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah bertujuan dalam pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana ini dialokasikan dalam bentuk block grant, yakni penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

- Dana alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari pendapatan. APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

BACA JUGA:Provinsi Ini Ternyata APBD 2024 Terbesar se-Indonesia, Nilainya Rp5,95 Triliun

3. Pendapatan daerah lainnya yang sah

Pendapatan Hibah

Sedangkan Pengeluaran daerah terdiri Dari :

1. Belanja tidak langsung

Kategori :