Iklan RBTV Dalam Berita

Bolehkah Menceraikan Suami yang Kecanduan Judi Online dalam Islam? Begini Penjelasannya

Bolehkah Menceraikan Suami yang Kecanduan Judi Online dalam Islam? Begini Penjelasannya

Foto ilustrasi: Bolehkah istri menggugat cerai suami karena kecanduan judi online?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah menceraikan suami yang kecanduan judi online dalam Islam? begini penjelasannya 

Judi online kini semakin merajalela, padahal hal tersebut jelas dilarang oleh agama dan negara. Dampak negatifnya pun tidak sepele, mulai dari materi, kesehatan fisik, hingga mental. 

Bagi orang yang telah berkeluarga, masalah perjudian ini sering kali menyebabkan gangguan atau kerusakan pada keharmonisan hubungan keluarga.

BACA JUGA:Disebutkan Dalam Al Quran, 7 Tanaman Ini Bisa Mengusir Jin dari Rumah

Dalam konteks keluarga, seringkali istri dan anak menjadi korban suami yang kecanduan judi online. Di antaranya, tidak menerima nafkah sebagaimana mestinya karena uangnya habis untuk berjudi dan menerima perlakuan kasar, karena rata-rata penjudi menjadi temperamental akibat kekalahannya. Lantas, dengan alasan ini, bolehkah istri menggugat cerai sang suami? 

Menurut hukum Islam, hak talak memang ada pada suami. Namun demikian, istri masih mempunyai hak mengajukan gugatan cerai.

Hal ini tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada pihak perempuan atau istri dari bahaya yang mungkin mengancamnya.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 100 Juta Berapa Cicilan Per Bulannya? Ini Tabel Angsuran KUR BRI 2024

Sejarah Gugatan Cerai dalam Islam

Wanita pertama dalam sejarah Islam yang menggugat cerai suaminya adalah istri Tsabit bin Qais sebagaimana diabadikan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

"Dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw dan berkata, 'Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais karena agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku hanya tidak mau terjatuh pada kekufuran dalam Islam (maksudnya adalah kufur nikmat).' Lalu Rasulullah saw bersabda, 'Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun miliknya itu?' Ia menjawab, 'Ya.' Rasulullah saw bersabda (kepada Tsabit), 'Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.'" (HR Al-Bukhari).

BACA JUGA:Ini yang Pertama Dilakukan Panji Gumilang setelah Bebas dari Penjara

Gugatan cerai dari pihak istri dalam Islam dikenal dengan nama khulu'. Maka, istri Tsabit bin Qais sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas adalah perempuan pertama dalam Islam yang melakukan khulu'.

Pengertian Khulu'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: