BACA JUGA:Vivo Y03, Smartphone yang Tawarkan Fitur Menarik dengan Harga Terjangkau
Dalam konteks Indonesia, pita cukai dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan barang-barang yang terkena cukai.
Pita cukai memiliki kode dan nomor seri yang unik untuk setiap produk, sehingga memudahkan DJBC dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap produk yang terkena cukai.
BACA JUGA:Vivo Y100 5G, Smartphone Multifungsi yang Cocok Buat Gaming
Cara Penggunaan Pita Cukai
Untuk menggunakannya, produsen atau importir harus mendaftarkan produknya ke DJBC terlebih dahulu.
Setelah produk tersebut dinyatakan lolos pemeriksaan, DJBC akan mengeluarkan pita cukai yang dapat ditempel pada produk tersebut.
Pita cukai harus ditempel dengan rapi dan tidak boleh rusak atau terlepas, karena hal ini dapat menyebabkan produk tidak sah dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Mini-PC Miniproca Resmi Diluncurkan, Hadirkan Layar Sentuh Lipat yang Serbaguna
Konsumen juga harus memastikan bahwa produk yang dibelinya memiliki pita cukai yang sah. Pita cukai yang palsu atau rusak dapat menunjukkan bahwa produk tersebut ilegal atau tidak sah dan dapat membahayakan konsumen.
Oleh karena itu, konsumen harus selalu memperhatikan keaslian pita cukai pada produk yang akan dibelinya.
BACA JUGA:‘Hujan Promo Juli’ Bank Mandiri, Pinjaman Dana Tunai Ada Bunga Spesial, Catat Tanggalnya
Manfaat Pita Cukai
Pita cukai memiliki banyak manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan penerimaan negara Dengan menggunakan pita cukai, DJBC dapat lebih mudah mengawasi dan mengendalikan produk yang terkena cukai. Hal ini akan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan cukai yang diperlukan untuk pembangunan negara.
BACA JUGA:Membaca Adalah Jendela Dunia, Bupati Kaur Lismidianto Ajak dan Serukan Agar Pelajar Gemar Membaca