Heboh Pernyataan Menko Marves Umumkan Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai 17 Agustus, Ini Kata Jokowi

Rabu 17-07-2024,21:45 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh pernyataan Menko Marves umumkan pembatasan-pembelian-pertalite mulai 17 Agustus, ini kata Jokowi.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan mulai 17 Agustus 2024 pembelian Pertalite akan dibatasi pemerintah.

Wacana pembatasan pembelian bensin subsidi sudah terdengar sejak beberapa bulan lalu.

Pemerintah akan melarang pembelian Pertalite untuk motor dan mobil dengan kapasitas mesin tertentu.

BACA JUGA:Benarkah Pembatasan Pembelian Pertalite Berlaku Mulai 17 Agustus?

Nantinya motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil di atas 1.400cc akan dilarang beli Pertalite di SPBU Pertamina.

Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mulai mengetatkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

BACA JUGA:Benarkah Pertamax Lebih Irit dari Pertalite? Cek Alasan dan Bedanya di Sini

Kepastian aturan pembatasan ini sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).

Pernyataan tersebut muncul ketika Luhut membahas pengunaan BBM sehubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pembatasan tersebut maka pemerintah dapat melakukan penghematan dalam APBN 2024.

BACA JUGA:Daftar Jenis Motor dan Mobil yang Bakal Tak Bisa Isi BBM Pertalite, Apa Saja?

Berikut penjelasan Luhut Binsar dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan.

Defisit APBN tahun 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.

Kategori :