BACA JUGA:BBM Jenis Baru Rendah Sulfur Bakal Dijual 1 September, Ini Nama dan Lokasi Penjualan Perdananya
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR UMKM dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Februari 2024, pencabutan izin BPR ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024. OJK sudah pernah menetapkan BPR itu ke dalam status pengawasan Bank dan penyehatan pada April 2023 lalu.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2023 OJK menetapkan BPR UMKM pada status pengawasan Bank dalam resolusi. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR UMKM dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dicabut izinnya pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Pasar Bhakti.
Dalam perkembangannya, LPS akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.
5. Perumda BPR Bank Purworejo
Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izinnya oleh OJK pada 20 Februari 2024, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Kronologinya, pada 31 Maret 2023 Perumda BPR Bank Purworejo sempat ditetapkan oleh OJK kedalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status bank dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
BACA JUGA:Terbaru Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite 2024, Kapan Mulai Berlaku?
6. BPR EDC CASH
OJK mencabut izin usaha BPR EDC CASH pada 27 Februari 2024, seperti yang terutang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024.
OJK menjelaskan penutupan BPR ini dilakukan setelah pada 31 Maret 2023 lalu OJK menetapkan BPR EDCASH berstatus pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.
7. BPR Aceh Utara