NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hingga Juli 2024 ada 8 bank terancam bangkrut, apa saja daftarnya?
Sampai Juli 2024 ini, jumlah bank bangkrut yang dicabut izinnya di Indonesia bertambah menjadi delapan, yang merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Terbaru, terdapat bank bangkrut yang berasal dari Sumatera Barat.
BACA JUGA:Aturan BBM Subsidi Terbaru 2024, Beli BBM Dibatasi Mulai Agustus, Seperti Ini Mekanismenya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha bank bangkrut yakni PT BPR Sembilan Mutiara yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Pencabutan izin bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Plt. Kepala OJK Provinsi Sumbar Guntar Kumala.
Bangkrutnya BPR Sembilan Mutiara menambah deretan bank bangkrut di Indonesia tahun 2024 ini. Sepanjang tahun berjalan sudah ada delapan bank bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan tuju bulan dan ke semua bank bangkrut itu merupakan BPR.
BACA JUGA:Jenis Mobil yang Tidak Boleh Isi Pertalite, Avanza dan Xenia Masuk?
Berikut ini 8 BPR bangkut yang dicabut izinnya oleh OJK hingga Juli 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
OJK mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beroperasi di Madiun, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 pada 4 Januari 2024.
Berdasarkan kronologinya, pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan.
Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut izin usahanya seperti tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan komisioner Nomor Kep-13/D.03/2024 tanggal 26 januari 2024.